Minggu, 23 Oktober 2011

Jumlah koperasi


JAKARTA Jumlah koperasi di Indonesia hingga akhir tahun lalu mencapai 170.949 unit, sementara yang belum terdata di perkirakan sebanyak 64.354 unit.
Berdasarkan rekapitulasi database koperasi nasional Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi secara agregat hingga Desember 2009 mencapai sebanyak 170.949 unit. Adapun, jumlah koperasi yang telah terdata secara individu sejumlah 106,595.Data koperasi agregat adalah jumlah koperasi yang belum diverifikasi langsung ke lapangan, adapun data koperasi secara individu sudah melalui pengecekan ke lapangan.
Meliadi Sembiring, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengungkapkan data koperasi yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas pada 25 Mei 2010. Dari 33 provinsi seluruh Indonesia, terdapat 11 provinsi yang belum selesai pendataan individunya.Ke-11 provinsi tersebut adalah Maluku Utara, Bengkulu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Goronta-lo, Maluku, dan Kepulauan Riau.
Kemenkop memastikan pada Juni tahun ini seluruh update data koperasi di Indonesia akan selesai dilaksanakan sesuai dengan keputusan rapat koordinasi terbatas yang diikuti oleh seluruh Kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi.Meliadi mengatakan updating atau pemutakhiran data koperasi untuk mengatasi perbedaan jumlah data dari seluruh dinas/instansi yang membidangi koperasi dan usaha kecil menengah (KUMKM).
"Selama ini data yang kita pergunakan berdasarkan update per Juni 2009, sedangkan jumlah koperasi yang terdata sebanyak 166.155. Ke depan, pemutakhiran jumlah koperasi akan dilaksanakan setiap 6 bulan sekali," ujarnya kemarin.Pemerintah menegaskan penyu-sunan database koperasi nasional berdasarkan Rakortas 25 Mei 2010, merupakan aset berharga yang harus dikelola. Oleh karena itu, seluruh provinsi harus melaporkannya secara akurat, tepat waktu, objektif, lengkap, konsisten dan mudah diakses.
Menurut meliadi, database koperasi diperlukan oleh pengambil kebijakan untuk mendukung sistem perencanaan dan program yang lebih baik, terutama antarinstansi pemerintah dan bagi keperluan masyarakat pengguna koperasi.Oleh karena itu, Rakortas menyepakati beberapa hal terkait dengan penyusunan database koperasi nasional, di antaranya untuk keseragaman data koperasi harus berbasis pada pendataan sesuai dengan format standar yang disepakati.

0 komentar:

Posting Komentar