Minggu, 23 Oktober 2011

KOPERASI

I.Pengertian :
          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

II. Macam:
          Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
          Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

III. Landasan dan Azas:
·         Berlandaskan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar 1945;
·         Berazas kekeluargaan.

IV. Tujuan:
          Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
          membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


V. Fungsi dan Peran:
          Membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

VI. Prinsip:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         kemandirian.


0 komentar:

Posting Komentar