KOPERASI
I.Pengertian :
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Macam:
• Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
III. Landasan dan Azas:
· Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
· Berazas kekeluargaan.
IV. Tujuan:
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
V. Fungsi dan Peran:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
VI. Prinsip:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
· pengelolaan dilakukan secara demokratis;
· pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
· pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
· kemandirian.
0 komentar:
Posting Komentar