UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undangundang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang -undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN , ASAS ,DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 .
BAB III
FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat ;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian
nsional dengan koperasi sebagai sokogurunya ; d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antar Koperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian pertama
Syarat dan Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata
pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan ;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan ;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f. ketentuan mengenai pengelolaan ;
g. ketentuan mengenai permodalan ;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya ;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Kuputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang .
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota .
(2) Terhadap Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian ,dan perubahan Anggaran Dasar Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10,
pasal 11, dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan//atau efisiensi usaha ,satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain ,atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru .
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuanRapat Anggota masingmasing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(4) Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .
Pasal 20
(1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usahs yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap Anggota mempunyai hak:
a. menghadiri ,menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilihdan/atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Aggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar ;
b. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c. pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d. rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan
laporan keuangan ;
e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f. pembagian sisa hasil usaha ;
g. penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
(3) Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara .
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbagkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun.
(2) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (3) Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan
dan belanja Koperasi ;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang;
a. mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai
dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rappat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana dmaksud dalam pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,baik bersama-sama,maupun sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita
Koperasi ,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Di samping penggantian kerugian tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan ,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi di tutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan ,Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurangkurangnya: a. pernitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
tersebut;
b. keadaan dan Koperasim serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat
Pengurus.
(2) Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut ,
anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
(2) Pengawas berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi ;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri dapat berasal dari:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
(3) Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota;
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk;
a. anggota Koperasi yang bersngkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. Keputusan Rapat Anggota,atau b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undangundang ini;
b. kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat
4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi
yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. pemeritah.
(2) Pemberitahuan kepada semua Kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran
tersebut.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka
pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat penyelesaian, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga)
bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota. (3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi
dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggungjawab kepada kuasa Rapat Anggota dalam hal penyelesaiditunjuk
oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh
pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian ".
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendirisendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota ;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi ,anggota hanya menanggung kerugian sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib dam modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2) Organisasi ini berazaskan Pancasila.
(3) Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi
yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi; b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan
usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah;
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat,tangguh,dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan
Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan
oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63
dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta
pemerataan kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini
berlaku,dinyatakan telah diperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian (lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
0 komentar:
Posting Komentar