This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Senin, 04 November 2013
20.51
ariaayu
korupsi adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi atau perbuatan
curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam
modus.
Etika bisnis merupakan suatu
nilai yang diyakini sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupan yang
senantiasa terpola dan terulang menjadi suatu kebiasaan.
Hubungan korupsi dengan etika bisnisdapat
dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana
jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam
pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi.
Misalnya
kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan
masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan
hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Demokrat Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Nazaruddin
Selasa, 23 Agustus 2011 23:47 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat,
Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin
sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak
hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK
selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati
konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha
menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka
Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar.
Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan
masalah ini.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih
partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin
telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai Demokrat saat meninggalkan
Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan
partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran
berharga bagi partainya dan partai lain.
Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia
percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya percaya
dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,” katanya.
SUMBER :
http://chubbhy.wordpress.com/2011/12/02/korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-antara-korupsi-dengan-etika-bisnis/
20.46
ariaayu
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung
jawab sosial perusahaan saat ini telah menjadi konsep yang kerap kita
dengar, walau definisinya sendiri masih menjadi perdebatan di antara
para praktisi maupun akademisi. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari
luar, tantangan utamanya memang adalah memberikan pemaknaan yang sesuai
dengan konteks Indonesia.
Berangkat dari pendirian tersebut, situs ini didedikasikan untuk membuka diskusi dan menyebarkan wacana CSR agar dipahami oleh lebih banyak lagi pihak: masyarakat sipil, perusahaan maupun pemerintah. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat beranjak dari pemahaman yang memadai ketika berbicara tentang CSR, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang demikian, CSR tidak akan disalahgunakan hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka.
Dalam situs ini dapat dibaca berbagai hal yang berkaitan dengan CSR, mulai dari konsep dasar hingga bagaimana CSR diaplikasikan oleh perusahaan di berbagai sektor. Situs ini juga mengundang Anda untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang CSR melalui ajang diskusi.
Bagi perusahaan-perusahaan yang berkehendak untuk melaksanakan CSR dengan sungguh-sungguh, situs ini menyediakan deskripsi layanan jasa yang dapat kami berikan untuk bersama-sama mencapai tujuan keberlanjutan.
Berangkat dari pendirian tersebut, situs ini didedikasikan untuk membuka diskusi dan menyebarkan wacana CSR agar dipahami oleh lebih banyak lagi pihak: masyarakat sipil, perusahaan maupun pemerintah. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat beranjak dari pemahaman yang memadai ketika berbicara tentang CSR, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang demikian, CSR tidak akan disalahgunakan hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka.
Dalam situs ini dapat dibaca berbagai hal yang berkaitan dengan CSR, mulai dari konsep dasar hingga bagaimana CSR diaplikasikan oleh perusahaan di berbagai sektor. Situs ini juga mengundang Anda untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang CSR melalui ajang diskusi.
Bagi perusahaan-perusahaan yang berkehendak untuk melaksanakan CSR dengan sungguh-sungguh, situs ini menyediakan deskripsi layanan jasa yang dapat kami berikan untuk bersama-sama mencapai tujuan keberlanjutan.
TUJUAN DAN MANFAAT CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BAGI PERUSAHAAN
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah
disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun
isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal
menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah
Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh
perusahaan atau penanam modal
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah
komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan
berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya
meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal
dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang
kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan
pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia
usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar
mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang
berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis
memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya
membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar
menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan,
melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar
perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan
mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang
dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan
signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan
yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi
atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari
manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).
Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya,
seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi
merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau
sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan
memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak
sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan
keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada
dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali
menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia
dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR
secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional.
Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran
emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya.
Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat
lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada
gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas
produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan.
Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin
kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku
produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat
atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya
seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan
kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan
ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan
rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi
dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya
tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat
diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan
dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian
realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara
tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan.
Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya
kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara
pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk
program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal
sosial.
SUMBER :
http://www.csrindonesia.com/
http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/
20.38
ariaayu
Warnet Maknet
Alamat : Bundaran Perumahan Gramapuri Tamansari Kec. Wanasari, Kab. Cibitung, Bekasi. 17520.
No. Telp : 021 88372663
Warnet ini didirikan pada tanggal 17 agustus 2012, bertepatan pada hari kemerdekaan Indonesia. warnet dengan orientasi memberikan pelayanan pendidikan dengan orientasi berbasis sistem dan teknologi informasi untuk semua kalangan anak-anak, remaja dan orang dewasa. Adapun motto dari warnet ini adalah AOS "All Out Service".
Nilai - Nilai budaya dasar Warnet Maknet adalah :
-> Integrity :
- Kepribadian yang jujur dan dapat dipercaya serta berpegang teguh pada sebuah prinsip yang dinilainya baik dan benar.
-> Customer Oriented :
- Mengerahkan seluruh kemampuan diri (pikiran dan tenaga) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
- Pelanggan adalah raja.
-> Excellence (of highest
quality) :
- Menjalankan tugas lebih baik dari orang lain dan dari yang sebelumnya untuk mencapai sesuatu yang lebih baik.
- Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin.
-> Team Work :
- Keterpaduan/kebersamaan dalam melakukan sesuatu demi tercapainya suatu tujuan bersama.
Analisis saya terhadap warnet maknet ini terbagi menjadi dua sudut pandang berbeda :
Positif : Memajukan perkembangan tentang teknologi informasi kepada penduduk sekitar
Negatif : penyalahgunaaan teknologi informasi oleh user
19.20
ariaayu
Adat Pernikahan Aceh
Seperti halnya di daerah-daerah lain di Indonesia yang mempunyai banyak
tahapan sebelum seseorang benar-benar resmi menjadi suami istri maka di
Aceh pun demikian pula adanya. Sebelum mempelai resmi menjadi suami
istri haruslah terlebih dahulu melewati beberapa prosesi adat yang
lumayan panjang. Apa saja prosesi adatnya. Prosesi adat pernikahan di
Aceh ini dibagi dalam beberapa tahapan yang kesemuanya wajib dilalui
oleh kedua mempelai. Ini dia tahapan-tahapan dalam pernikahan adat
Aceh..
1. Tahap Melamar (Ba Ranup)
Ba Ranup atau tahapan melamar ini sendiri di Aceh di atur dengan adat
yang lumayan panjang yakni terlebih dahulu jika seorang lelaki yang
dinilai sudah cukup dewasa sudah saatnya berumah tangga maka untuk
mencarikan jodoh bagi si lelaki tersebut atau jika seorang lelaki
memiliki pilihan sendiri terhadap seorang perempuan untuk menjadi
istrinya maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengutus kerabat
yang dituakan dan dianggap cakap dalam berbicara (disebut sebagai
theulangke) untuk menemui keluarga sang perempuan untuk menanyakan
status sang perempuan apakah yang bersangkutan ada yang punya atau
tidak. Jika ternyata yang bersangkutan belum ada yang punya dan tidak
ada ikatan apapun dengan orang lain maka barulah theulangke mengutarakan
lamarannya.
Pada hari yang telah ditentukan kedua belah pihak kemudian pihak
keluarga laki-laki mengutus beberapa orang yang dituakan untuk datang ke
rumah orang tua pihak perempuan untuk melamar secara resmi dengan
membawa sirih dan isinya sebagai simbol penguat ikatan dan kesungguhan.
Setelah acara lamaran selesai dan rombongan pelamar telah pulang maka
barulah kemudian keluarga yang dilamar yaitu keluarga sang perempuan
bermusyawarh dengan anak gadisnya mengenai diterima atau tidaknya
lamaran tersebut.
2. Tahap Pertunangan (Jakba Tanda)
Jika kemudian lamaran tersebut diterima oleh pihak perempuan maka
prosesi selanjutnya adalah keluarga pihak laki-laki akan datang kembali
ke rumah orang tua sang perempuan untuk membicarakan hari perkawinannya
(disebut peukeong haba) sekaligus juga menetapkan seberapa besar mahar
yang diinginkan oleh sang calon mempelai perempuan (disebut jeunamee)
dan seberapa banyak tamu yang akan diundang dalam resepsi tersebut.
Pada acara yang sama setelah semua musyawarah tentang besarnya mahar,
hari perkawinan dan banyaknya tamu yang nanti akan diundang yang
dilakukan oleh keluarga kedua calon mempelai mencapai kata sepakat,
barulah kemudian dilanjutkan dengan acara berikutnya yakni acara
pertunangan atau yang disebut dengan Jakba Tanda. Dalam acara ini pihak
calon mempelai laki-laki akan mengantarkan berbagai makanan khas daerah
Aceh dan juga barang-barang lainnya, yang diantaranya buleukat kuneeng
dengan tumphou, aneka buah-buahan, seperangkat pakaian wanita dan
perhiasan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga pria.
Tapi karena ada kalanya meski kedua pihak telah sampai pada tahap
pertunangan perkawinan itu batal karena berbagai hal maka ‘aturan main’
dalam pertunangan ini jika ternyata pada akhirnya kedua belah pihak
gagal bersanding di pelaminan maka tanda emas yang telah diberikan itu
jika yang menyebabkan gagalnya perkawinan (tak jadi menikah) adalah
calon mempelai pria maka tanda emas itu akan dianggap hangus tapi jika
ternyata penyebabnya adalah calon mempelai wanita maka tanda emas itu
harus diganti sebesar dua kali lipat.
3. Pesta Pelaminan
Setelah semua tahapan dapat dilalui maka barulah kemudian acara inti pun
digelar yaitu pesta perkawinan itu sendiri. Dua prosesi lain dalam adat
perkawinan masyarakat Aceh yang juga tak kalah pentingnya yaitu tueng
dara baru yang berarti penjemputan secara adat yang dilakukan pihak
pengantin laki-laki terhadap pihak pengantin perempuan dan tueng linto
baroe yang bermakna sebaliknya. Setelah kedua mempelai melakukan akad
nikah dihadapan pak kadi dan telah resmi menjadi sepasang suami istri,
pesta pun digelar untuk memberi kesempatan kepada seluruh tamu undangan
yang ingin mengucapkan selamat kepada kedua mempelai.
Langganan:
Postingan (Atom)